Rice Cooker HALAL
Kebaikan di setiap sajian
Nyaman di setiap pilihan, tenang di setiap sajian
Nyaman di setiap pilihan, tenang di setiap sajian
Berawal dari keyakinan bahwa cinta sejati bermula di dapur, SHARP Indonesia menghadirkan lini SHARP Halal Rice Cooker. Kami hadir mendampingi keluarga modern yang selektif menghadirkan hal terbaik untuk orang tercinta. Menyadari bahwa perlindungan terbaik lahir dari keputusan kecil setiap harinya, SHARP Halal Rice Cooker hadir lebih dari sekadar alat masak. Produk ini memberikan jaminan material yang 100% aman dan terbebas dari keraguan, sebagai wujud komitmen nyata SHARP menyajikan kepastian dan kenyamanan utuh bagi keluarga Indonesia
Rice Cooker Bersertifikat Halal dari SHARP
Rice cooker bersentuhan langsung dengan makanan yang Anda konsumsi setiap hari. Karena itu, SHARP menghadirkan rice cooker yang telah melalui proses sertifikasi halal, agar Anda lebih tenang saat memasak untuk keluarga.

Mengapa rice cooker perlu bersertifikat halal?
Menyentuh makanan langsung
Nasi dimasak dan disimpan di dalam rice cooker. Bahan-bahan alat ini sebaiknya terjamin tidak tercampur material yang haram.
Halal tidak hanya soal makan
Ketentuan halal mencakup cakupan yang luas, termasuk menggunakan dan memakai suatu produk, bukan hanya mengonsumsinya.
Sesuai amanat undang-undang
Rice cooker termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Rice cooker bukan produk pangan, namun termasuk kategori barang gunaan yang wajib tersertifikasi halal
Disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah JakartaApa artinya bagi Anda?
-
Lebih yakin
Masyarakat dapat menggunakan produk dengan keyakinan yang lebih baik.
-
Informasi lebih jelas
Status halal diverifikasi pihak independen, sehingga tidak lagi menjadi tanda tanya (subhat).
-
Menjawab kebutuhan
SHARP menjawab harapan konsumen Indonesia akan produk rumah tangga yang bersertifikat halal dari MUI.
-
Kualitas tetap terjaga
Sertifikasi halal melengkapi, bukan menggantikan, standar keamanan dan kualitas produk.
Bagaimana sertifikasi halal dilakukan?
Sertifikasi bersifat sukarela, diajukan melalui MUI, dan mencakup produk serta sistem jaminan halal (SJH) perusahaan
-
Pendaftaran daring. Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem CEROL.
-
Standar HAS 23000. Perusahaan memenuhi kebijakan, prosedur, dan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal.
-
Audit mendalam. LPPOM MUI mengkaji dan mengaudit produk secara menyeluruh.
-
Telaah syariah. Komisi Fatwa MUI menelaah aspek syariahnya, lalu menetapkan produk sebagai halal dan suci.
Rice cooker SHARP merupakan produk elektronik ketiga yang mendapat fatwa halal Komisi Fatwa MUI, setelah lemari es dan microwave SHARP yang memperoleh label halal pada 2018.
FAQ SHARP Rice Cooker Halal

KS-B18MG-RD
3-in-1 cooking function
Memasak, Menghangatkan dan Memanggang dalam satu alat
easy to use
Pengoperasian simple, mudah digunakan siapa saja
accessories lengkap
Sudah dapat Sendok Nasi, Alat Kukus, dan Gelas Ukur

24 hours keep warm
Nasi tetap hangat hingga seharian
large capacity 1.8l
Cukup hingga 10 porsi, ideal untuk keluarga
non-stick inner pot
Lapisan anti lengket, nasi tidak berkerak
Masak sekali, tenang setiap kali
Pakai SHARP Rice Cooker KS-B Series Sekarang

Masak nasi dengan lebih tenang
Kenali rice cooker bersertifikat halal untuk keluarga Indonesia dari SHARP
Lihat ProductCatatan: cakupan sertifikasi (bahan, komponen, fasilitas, dan proses) mengikuti sertifikat halal resmi dan dokumen produk pendukung